Saturday, 21 February 2015

Menkum HAM Sudah Kantongi Tanggal Eksekusi Mati Tahap II

Dheri Agriesta


Jakarta - Kejaksaan Agung menunda pemindahan terpidana eksekusi mati duo 'Bali nine'. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut meski ditunda, pihaknya telah menyiapkan Nusakambangan untuk menampung warga negara Australia itu.

"Itu Pak Kejaksaan Agung, tapi kita siap dari Kemkum HAM di Nusakambangan sudah disiapin," kata Yasonna di Istana Negara, Kompleks Istana, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).

Kejaksaan pun menunda eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba itu. Yasonna mengaku telah ada tanggal pasti untuk eksekusi. Hanya saja dia tak ingin membeberkan hal itu.

Ada banyak pertimbangan yang menjadi alasan Yasonna tak ingin membagi informasi itu. "Kalau saya dapat informasinya ada waktunya, namun saya enggak usah ngasih tahu, ini apa soalnya. Tapi saya sudah diberitahu," kata pria asal Nias ini.
  
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menunda pemindahan duo 'Bali Nine' ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu alasannya adalah mempertimbangkan permintaan keluarga Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Kami sampaikan bahwa pemindahan (terpidana mati) ditunda. Rencananya, pemindahan itu diselesaikan, pekan ini. Tetapi, beberapa alasan yang saya sampaikan mengenai penundaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

0 comments: