Dheri Agriesta
Jakarta - Kejaksaan Agung menunda pemindahan terpidana
eksekusi mati duo 'Bali nine'. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
menyebut meski ditunda, pihaknya telah menyiapkan Nusakambangan untuk
menampung warga negara Australia itu.
"Itu Pak Kejaksaan Agung, tapi kita siap dari Kemkum HAM di Nusakambangan sudah disiapin," kata Yasonna di Istana Negara, Kompleks Istana, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Kejaksaan pun menunda eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba
itu. Yasonna mengaku telah ada tanggal pasti untuk eksekusi. Hanya saja
dia tak ingin membeberkan hal itu.
Ada banyak pertimbangan yang menjadi alasan Yasonna tak ingin membagi
informasi itu. "Kalau saya dapat informasinya ada waktunya, namun saya
enggak usah ngasih tahu, ini apa soalnya. Tapi saya sudah diberitahu,"
kata pria asal Nias ini.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menunda pemindahan duo 'Bali Nine'
ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah
satu alasannya adalah mempertimbangkan permintaan keluarga Myuran
Sukumaran dan Andrew Chan.
"Kami sampaikan bahwa pemindahan (terpidana mati) ditunda. Rencananya,
pemindahan itu diselesaikan, pekan ini. Tetapi, beberapa alasan yang
saya sampaikan mengenai penundaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan
Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
0 comments:
Post a Comment