Sukardi Rinakit jadi Komisaris Utama BTN |
Untuk mengklarifikasi hal itu, Kementerian BUMN selaku pemilik saham akan memanggil Sukardi terkait tindakannya tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengungkapkan BTN
merupakan salah satu perusahaan BUMN yang strategis yang setiap
penetapan direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan Presiden RI
Joko Widodo.
"Mengingat jabatan komut BTN harus ke Pak Presiden, tentu saja Bu
Menteri harus melaporkannya ke Pak Presiden terkait hal tersebut," kata
Imam, Sabtu (4/4/2015).
Dijelaskan oleh Imam, pelaporan hal itu ke Presiden karena sebelum
RUPS, presiden Jokowi lah yang memilih Sukardi menjadi Komut sebelum
kemudian disahkan dalam RUPST.
Menanggapi pernyataan Sukardi yang tidak mengakui jabatannya
sebagai Komut, Imam mengaku hal itu sudah disampaikan ke pihak Pejabat
Kementerian BUMN, namun masih hanya secara lisan.
"Mungkin sudah menyampaikannya secara lisan ke Ibu Menteri, kalau secara formal saya sih belum pernah membaca ada surat terkait itu," tegas Imam.
Diketahui sebelumnya, Pengamat Politik, Sukardi Rinakit telah
membantah telah menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Bank Tabungan Negara
meskipun perombakan komisaris sudah diputuskan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2015.
Apa alasan Sukardi menolak jabatan penting di bank milik
pemerintah ini?. Penolakan Sukardi menggantikan posisi yang sebelumnya
ditempati Mardiasmo karena idealismenya.
"Sejak semula saya tidak bisa menerima posisi Komut BTN. Saya
tidak mau menerima pekerjaan dengan kepala kosong. Jadi saya bukan Komut
BTN seperti yang ramai diberitakan," kata dia dalam keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kejelasan nasib posisi Komut
BTN melalui telepon, Sukardi bungkam. "Saya belum bisa bicara apa-apa, wait and see ya," tambah Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) ini.
0 comments:
Post a Comment