Fauzan Hilal
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus
denda pajak bagi masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bulan ini
hingga 25 Agustus 2015. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong warga
menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, sejak tahun 2010 hingga 2015 ada 3,4 juta kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan rincian, dari 6,1 juta sepeda motor ada 3 juta unit yang menunggak dengan nilai Rp 395 miliar. Sementara untuk mobil, dari 2 juta unit kendaraan ada 400 ribu mobil yang belum dibayar pajaknya, dengan nilai Rp 500 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI Jakarta, Andri Kunarso mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penerimaan PKB Rp6,65 triliun, namun baru terealisasi Rp2,58 triliun. Sementara BBNKB baru terealisasi Rp2,3 triliun dari target Rp4,75 triliun.
Untuk mengejar ketertinggalan pencapaian penerimaan dua jenis pajak itu, pihaknya mengeluarkan program penghapusaan sanksi sdministrasi PKB dan BBNKB.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, sejak tahun 2010 hingga 2015 ada 3,4 juta kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan rincian, dari 6,1 juta sepeda motor ada 3 juta unit yang menunggak dengan nilai Rp 395 miliar. Sementara untuk mobil, dari 2 juta unit kendaraan ada 400 ribu mobil yang belum dibayar pajaknya, dengan nilai Rp 500 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI Jakarta, Andri Kunarso mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penerimaan PKB Rp6,65 triliun, namun baru terealisasi Rp2,58 triliun. Sementara BBNKB baru terealisasi Rp2,3 triliun dari target Rp4,75 triliun.
Untuk mengejar ketertinggalan pencapaian penerimaan dua jenis pajak itu, pihaknya mengeluarkan program penghapusaan sanksi sdministrasi PKB dan BBNKB.
0 comments:
Post a Comment